Rabu, 03 Januari 2018

WANITA MENIKAH TANPA SEIZIN WALINYA

Pertanyaan : Apakah boleh seorang gadis menikah tanpa izin walinya?

Jawaban : Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. 

Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meminang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi”

Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman.
Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَعَ سَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ

“Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu” [Al-Baqarah/2 : 216]

Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi jodoh orang yang shalih.

Wallahu a'lam bish-shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar